Abstract
Masyarakat Moro-Moro merupakan penduduk yang menempati kawasan register 45 Mesuji, Lampung. Kawasan yang mereka tempati merupakan kawasan hutan yang dimiliki oleh PT Sylva Inhutani Lampung (PT. SIL). Negara menganggap masyarakat Moro-Moro sebagai penduduk ilegal karena berdiam diatas tanah milik pihak lain. Akibatnya, masyarakat Moro-Moro tidak hidup sebagai manusia seutuhnya akibat pengabaian hak asasi manusia, tidak terkecuali hak politik. Berbagai penelitian sudah dilakukan terhadap permasalahan hak asasi manusia masyarakat Moro-Moro. Penulisan ini didasarkan pada data-data yang diperoleh dari literatur hasil penelitian tentang masyarakat Moro-Moro yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Perbedaannya adalah, penulisan ini berfokus pada urgensi resolusi konflik agraria yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia secara laten dan factual terhadap jaminan hak sipil dan politik. Hasil penulisan ini dapat dijadikan sebagai referensi pemerintah Indonesia untuk menyikapi fenomena pengabaian hak politik masyarakat dalam pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi di wilayah lain. Bahwa ternyata pemerintah pernah lalai dalam pemenuhan hak politik warga negaranya terlepas dari segala alasan yang menjadi latar belakang. Dan dengan kesadaran penuh sejatinya pemenuhan hak politik akan memperbaiki kehidupan kemanusiaan masyarakat di masa depan.