Money Politics Practices Implicating the Disqualification of All Candidate Pairs in Regional Head Elections(Case Study: Constitutional Court Decision Number 313/Phpu.Bup-Xxiii/2025)
Published 2025-08-06
Keywords
- Money Politics ,
- Election Results Dispute ,
- Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,
- Politik Uang,
- Perselisihan Hasil Pemilihan
- 2024 North Barito Regent and Vice Regent Election ...More
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 telah menimbulkan diskursus hukum yang signifikan karena menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada dua pasangan calon secara bersamaan, meskipun tidak dimohonkan secara eksplisit dalam petitum permohonan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis bagaimana pengaturan politik uang di dalam Undang-Undang tentang Pilkada; dan kedua, bagaimana substansi pertimbangan hukum dan amar putusan hakim MK dalam Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, terutama dalam konteks pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif, serta menilai pendekatan penafsiran konstitusi yang digunakan MK, sekaligus meninjau ketentuan larangan politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, ketentuan larangan politik uang telah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang menegaskan urgensi menjaga integritas demokrasi elektoral melalui norma hukum yang tegas dan berdaya paksa. Dan kedua, pertimbangan hakim MK dalam Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah tepat yang menegaskan posisi MK sebagai penjaga integritas elektoral yang tidak sekadar memeriksa kuantitas suara, melainkan menjamin kualitas demokrasi berdasarkan prinsip keadilan substantif. Dengan mendiskualifikasi kedua pasangan calon tanpa petitum eksplisit dari pemohon, MK menerapkan penafsiran progresif terhadap konstitusi dan hukum pemilu, untuk menjawab ancaman serius terhadap asas pemilu yang jujur dan adil akibat praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
The Constitutional Court’s decision in the case of the 2024 North Barito Regent and Vice Regent Election Result Dispute has sparked significant legal discourse due to its imposition of simultaneous disqualification sanctions on two candidate pairs, despite such a sanction not being explicitly requested in the petitioner’s petitum. This study aims, first, to analyze the regulation of vote-buying (money politics) under the Law on Regional Head Elections; and second, to examine the legal reasoning and ruling of the Constitutional Court in Decision No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, particularly in the context of violations involving structured, systematic, and massive (TSM) money politics. The study also seeks to assess the constitutional interpretation approach adopted by the Court, while reviewing the vote-buying prohibition stipulated in Law No. 10 of 2016. This research employs a normative juridical method, using statutory, conceptual, and case-based approaches. The findings reveal that, first, the prohibition against vote-buying is clearly regulated in Law No. 10 of 2016, which emphasizes the urgency of safeguarding electoral democratic integrity through firm and enforceable legal norms. Second, the Constitutional Court’s reasoning in Decision No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 is appropriate, reaffirming the Court’s role as the guardian of electoral integrity—concerned not merely with the quantity of votes, but with ensuring the quality of democracy based on the principle of substantive justice. By disqualifying both candidate pairs without an explicit petitum from the petitioner, the Court employed a progressive interpretation of the Constitution and election law to respond to the grave threat posed to the principles of fair and honest elections by structured, systematic, and massive vote-buying practices.
References
- Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.
- _______________, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2010.
- Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tengarang Selatan, 2018.
- Aspinall, Edward, dan Mada Sukmajati, Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme dalam Pemilu, Yogyakarta: PolGov UGM, 2015.
- Bumke, Joachim. Money Politics in Emerging Democracies. Berlin: Friedrich Ebert Stiftung, 2014.
- Friedman, Barry, The Will of the People: How Public Opinion Has Influenced the Supreme Court and Shaped the Meaning of the Constitution, New York: Farrar, Straus and Giroux, 2009.
- Hodess, Robin, Transparency and Anti-Corruption Measures in Electoral Processes, Berlin: Transparency International, 2004.
- HS, Salim and Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Ed. 1, Cet. 3, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
- Indonesia Corruption Watch, Laporan Tahunan Praktik Korupsi Pemilu di Indonesia, Jakarta: ICW, 2022.
- Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Kota Mataram, 2020.
- Radbruch, Gustav, Legal Philosophy, Diterjemahkan oleh Kurt Wilk. New York: Oxford University Press, 2006.
- Rawls, John, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University Press, 1971,
- Susanti, Bivitri. “Demokrasi Elektoral dan Ancaman Politik Uang.” Jurnal Konstitusi 17, No. 3, 2020.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.