Vol. 1 No. 1 (2017): Jentera
Articles

Dinamika Politik Legislasi Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Published 2018-01-04

Abstract

Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah langsung secara serentak di 269 daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota adalah metode baru perwujudan demokrasi langsung sesuai perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Metode Pemilihan  ini merupakan perintah atributif dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kurang lebih 1 tahun lamanya telah terbit 3 Undang-Undang  dan 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dinamika politik legislasi terkait pembentukan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah menarik untuk dipelajari, apalagi dalam kurang dari 1 tahun sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 berlaku telah terjadi 25 pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan 8 diantaranya dikabulkan.