Abstract
Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah langsung secara serentak di 269 daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota adalah metode baru perwujudan demokrasi langsung sesuai perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Metode Pemilihan ini merupakan perintah atributif dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kurang lebih 1 tahun lamanya telah terbit 3 Undang-Undang dan 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dinamika politik legislasi terkait pembentukan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah menarik untuk dipelajari, apalagi dalam kurang dari 1 tahun sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 berlaku telah terjadi 25 pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan 8 diantaranya dikabulkan.