Vol 6 No 1 (2025): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

Legal Review of the use of Personal Data in the Development of Artificial Intelligence Under the Personal Data Protection Law

Habsya Amira Putri
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Diterbitkan 2025-08-05

Kata Kunci

  • Personal Data ,
  • Artificial Intelligence,
  • Personal Data Protection,
  • Artificial Intelligence Development in Social Media

Abstrak

Penggunaan data pribadi oleh platform media sosial untuk pelatihan kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan signifikan dalam melindungi hak privasi pengguna. Praktik semacam itu seringkali dilakukan tanpa transparansi yang memadai, sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan data yang melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ("Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi" atau "UU PDP"). UU PDP menetapkan bahwa pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus dilakukan secara sah, adil, transparan, dan berdasarkan persetujuan eksplisit dari subjek data. Namun, berbagai praktik, seperti "persetujuan paksa" dan pemrosesan data untuk tujuan yang tidak disetujui, sering terjadi di platform media sosial. Sistem AI seringkali kompleks dan memiliki algoritma yang menyulitkan pemahaman tentang bagaimana data pengguna dikumpulkan, diproses, dan digunakan. Kurangnya transparansi ini dapat mengakibatkan pelanggaran privasi yang tidak terdeteksi dan mempersulit pengguna untuk meminta pertanggungjawaban pengembang platform media sosial atas pengembangan sistem AI yang menggunakan data pribadi pengguna. Oleh karena itu, perlu ditetapkan suatu klasifikasi perlindungan data pribadi untuk menjaga kepentingan individu pengguna platform media sosial.

The use of personal data by social media platforms for the training of artificial intelligence (AI) presents significant challenges in safeguarding users' privacy rights. Such practices are often carried out without adequate transparency, creating risks of data misuse that violate the principles set forth in Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data ("Personal Data Protection Act" or "PDP Act"). The PDP Act stipulates that the collection and use of personal data must be conducted lawfully, fairly, transparently, and based on the explicit consent of the data subject. However, various practices, such as "forced consent" and the processing of data for unapproved purposes, frequently occur on social media platforms. AI systems are often complex and feature algorithms that make it difficult to understand how users' data is collected, processed, and utilised. This lack of transparency can result in undetected privacy breaches and complicate users' ability to hold the developers of scsial media platforms accountable for the development of AI systems using users' personal data. Therefore, it is necessary to establish a classification of personal data protection to safeguard the interests of individual users of social media platforms.

Referensi

  1. Aini, A. &. (2013 ). Keccerdasan Buatan. Jakarta : Halaman Moeka Publishing .
  2. Arum Wahyuni Purbohastuti, “Efektivitas Media Sosial sebagai Media Promosi.” Tirtayasa Ekonomika, Vol. 12, No. 2, Oktober 2017
  3. APJII. (2020). Laporan Survei Internet APJII 2019-2020-Q2. Retrieved from https://apjii.or.id/survei
  4. Busuioc, M. (2021). Accountable artificial intelligence: Holding algorithms to account. Public Administration Review, 81(5), 825–836.
  5. EU. (n.d.). The Artificial Intelligence Act - Regulation (EU) 2024/1689. Retrieved Januari 23, 2025, from https://www.artificial-intelligence-act.com/ (n.d.). G20 JAPAN 2019, “G20 AI Principles,” 2019.
  6. Heriani, F. N. (2024, Juni 22). Memahami Data Protection Impact Assessments Dalam Pelindungan Data. Retrieved November 24, 2024, from Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-data-protection-impact-assessments-dalam-pelindungan-data-pribadi-lt667615ca09b2e/
  7. Ilat, I. P. (2023). Dampak Penggunaan Media Sosial bagi Kesehatan Mental Remaja. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(10), 831.
  8. Kominfo, J. (2022, April 2022). Pelindungan Data Pribadi . Retrieved from https://jdih.kominfo.go.id/infografis/view/19
  9. Mahardhika, Y. &. (2018). Analisis Sentimen terhadap Pemerintahan Joko Widodo pada Media Sosial Twitter menggunakan Algoritma Naives Bayes Classifier,”. Sintak, 2.
  10. Malhotra, P. &. (2022). Accountability and Responsibility of Artificial Intelligence Decision-Making.
  11. Misnawati. (2023). ChatGPT: Keuntungan, Risiko, Dan Penggunaan Bijak Dalam Era Kecerdasan Buatan. Matendrau, 2(1).
  12. RI, K. P. (2018). Making Indonesia 4.0. Jakarta,Indonesia .
  13. RI/Bappenas, K. P. (2015). “ndonesia 2045 Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur. Jakarta, Indonesia.
  14. Salim, F. (2024, Januari 3). Kecerdasan Buatan Berisiko Tinggi dan Pelindungan Data Pribadi. Retrieved from Detiknews: https://news.detik.com/kolom/d-7120697/kecerdasan-buatan-berisiko-tinggi-dan-pelindungan-data-pribadi
  15. Syaftahan. (n.d.). Bagaimana Cara AI Berpikir? Proses, Teknologi dan Aplikasinya. Retrieved November 15, 2024, from Ai.Hub: https://aihub.id/pengetahuan-dasar/bagaimana-cara-ai-berpikir
  16. Taeihagh, A. (2021). Governance of artificial intelligence. Policy and Society, 40(2), 137-157. doi:https://doi.org/10.1080/14494035.2021.1928377
  17. Tegar. (2024). Data Protection Impact Assesment Indicators in Protecting Consumer Personal Data on ECommerce Platforms. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 6(1), 128.
  18. USERCENTRICS. (n.d.). What is a Data Protection Impact Assessment (DPIA) and why is it essential for GDPR. Retrieved November 24, 2024, from https://usercentrics.com/knowledge-hub/data-protection-impact-assessment-dpia/
  19. Widi, S. (n.d.). Pengguna Media Sosial di Indonesia Sebanyak 167 Juta pada 2023. Retrieved November 15, 2024, from dataindonesia: https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023
  20. Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.
  21. Isra, Saldi. Hubungan Presiden dan DPR. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013.
  22. Konstitusi, Mahkamah. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013.
  23. Keputusan DPR Nomor: 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009.
  24. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  25. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  26. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-SV/2017.
  27. “SBY 5 Kali Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu”. Tempo.co, 11 April 2013. Diakses pada 8 Agustus 2019. https://nasional.tempo.co/read/472712/sby-5-kali-reshuffle-kabinet-indonesia-bersatu/full&view=ok.