Vol 6 No 1 (2025): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

Rekonstruksi Alat Bukti Cerai dengan Alasan Zina Karena Pengingkaran Suami terhadap Anak

Muhamad Isna Wahyudi
Supreme Court of Republic of Indonesia

Diterbitkan 2025-08-05

Kata Kunci

  • divorce on the ground of adultery (li’an),
  • law of evidence,
  • DNA test,
  • cerai dengan alasan zina (li’an),
  • hukum pembuktian,
  • tes DNA
  • ...Selengkapnya
    Sembunyikan

Abstrak

Perkembangan dalam teknologi medis yang memungkinkan untuk memastikan hubungan darah antara seorang anak dan ayah melalui tes DNA telah menuntut kontekstualisasi hukum pembuktian dalam sengketa hukum keluarga. Dalam hal cerai dengan alasan zina karena suami mengingkari anak yang dilahirkan oleh istrinya, hukum positif yang berlaku, Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih menggunakan sumpah li’an sebagai alat bukti. Artikel ini berusaha untuk mengkaji hukum pembuktian dalam kasus yang demikian dengan menggunakan pendekatan hermeneutika. Artikel ini dimulai dengan pembahasan tentang li’an, baik di dalam Al-Qur’an, fikih, maupun peraturan perundang-undangan. Selanjutnya artikel membahas tentang kegunaan tes DNA dan pembuktian cerai dengan alasan zina berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Terakhir, artikel akan ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi atas persoalan yang telah dikaji. Sebagai kesimpulan, pada saat ini, tes DNA yang memiliki tingkat akurasi yang tinggi untuk mendeteksi hubungan darah seharusnya menjadi alat bukti primer dalam perkara cerai dengan alasan zina yang diajukan oleh suami untuk menggantikan alat bukti sumpah li’an. Melalui cara yang demikian, perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat ditingkatkan, dan penyelesaian sengketa dengan sumpah li’an dapat dihindari.

Referensi

  1. Adams, Wahiduddin et., al., Peradilan Agama di Indonesia: Sejarah Perkembangan Lembaga dan Proses Pembentukan Undang-Undangnya. Jakarta: Ministry of Religion of the Republic of Indonesia, Directorate General of Islamic Religious Institutions, Directorate of Development of Islamic Religious Courts, 2001.
  2. Al-Zahrani, Nasir Misfir. Ensiklopedia Nabi dan Pengadilan. Makkah Al-Mukarramah: Salam Internasional for Fairs and Conferences, 2020 M/1442 H.
  3. As'ad, Abd. Rasyid. ‘Tes DNA Untuk Mencegah Terjadinya Li’an,’ accessed April 27, 2023. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/tes-dna-untuk-mencegah-terjadinya-lian-oleh-drs-h-abd-rasyid-asad-mh-2210.
  4. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
  5. -----------------------. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989. Edisi II, Cet. 4. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
  6. Hulam, Taufiqul. Reaktualisasi Alat Bukti Tes DNA Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press, 2002.
  7. Syahlani, Hensyah. Pembuktian dalam Beracara Perdata dan Teknis Penyusunan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Yogyakarta: t.n.p, 2007.
  8. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh. Damaskus: Da>r al-Fikr, 1989.Juz VII.
  9. Wu, Lalila. ‘Ini Rincian Biaya Tes DNA, Kamu Mau Coba,’ accessed October 8, 2024. https://www.gramedia.com/best-seller/rincian-biaya-tes-dna/.
  10. Yudianto, Ahmad. Cell Free Fethal DNA Metode Non-Invasive Dalam Pemeriksaan Identifikasi. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23).
  12. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44).
  13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991).
  15. Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.