Vol 1 No 2 (2017): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

Perluasan Akses Terhadap Keadilan Melalui Gugatan Sederhana: Sebuah Refleksi

Estu Dyah Arifianti
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
##plugins.themes.classic.biography##
Mulki Shader
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
##plugins.themes.classic.biography##
Alfeus Jebabun
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
##plugins.themes.classic.biography##
Jentera Vol-1 Ed-2

Diterbitkan 2017-01-03

Abstrak

Sejak diundangkan pada 7 Agustus 2015 melalui Peraturan Mahkamah Agung, gugatan sederhana menawarkan terobosan baru untuk sengketa perdata sederhana. Beberapa pembaruan itu di antaranya (i) pihak yang bersengketa berhadapan langsung di persidangan; (ii) batasan waktu penyelesaian perkara 25 hari sejak sidang pertama; (iii) meniadakan beberapa tahapan dalam proses persidangan perkara perdata biasa; dan (iv) penggunaan formulir yang disediakan oleh pengadilan untuk kelengkapan formil. Tulisan ini menganalisis implemementasi gugatan sederhana dengan mengaitkannya pada perluasan akses terhadap keadilan yang menjadi tujuan dibentuknya gugatan sederhana. Kesimpulannya, gugatan sederhana belum sepenuhnya merepresentasikan perluasan akes terhadap keadilan bagi masyarakat. Namun, gugatan sederhana menjadi salah satu alternatif baru bagi masyarakat yang selama ini enggan datang ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketanya. Adanya ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian perkara, penetapan panjar biaya perkara, hakim tunggal, dan kewajiban para pihak untuk hadir dalam persidangan turut mendorong keberhasilan implementasi gugatan sederhana. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui gugatan sederhana. Pertama, mengenai penghapusan batasan domisili yang sama dalam gugatan sederhana. Kedua, mengenai uraian yang lebih rinci mengenai jenis perkara gugatan sederhana. Dan ketiga, menjamin putusan akan dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara.

Referensi

  1. Afriana Anita, Questioning the Small Claims Court in Indonesia in the Framework of National Civil Procedural Law Reform, Bandung : Jurnal Dinamika Hukum, 2016. - 3, September 2016 : Vol. 16.
  2. Beatrice A. Moulton, Note, The Persecution and Intimidation of the Low Income Litigant as Performed by the Small Claims Court in California, 21 STAN. L. REV. 1657, 1662-64 (1969) in Arthur Best, pg. 348
  3. California Courts, diakses dari laman http://www.courts.ca.gov/1012.htm
  4. Giri Ahmad Taufik dkk, Pentingnya Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia, Jakarta: JURNAL JENTERA, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2018
  5. M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
  6. Mahkamah Agung, Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035, Jakarta: Mahkamah Agung, 2010
  7. Mahkamah Agung, PSHK, LeIP, Buku Saku Gugatan Sederhana, Jakarta: Mahkamah Agung, 2015
  8. Ralph Warner, Everybody’s Guide to Small Claims Court in California, 2000
  9. Retno Wulan Sutantio, Hukum Acara Perdata, Bandung: CV Mandar Maju, 2009
  10. Ridwan Mansyur dan Witanto, Gugatan Sederhana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya, Jakarta: Pustaka Dunia, 2017
  11. Soerjono Soekanto, Efektivias Hukum dan Peran Sanksi, Jakarta: Remaja Karya, 1985
  12. Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999
  13. Ward Berenschot dan Adriaan Bedner, Access to Justice: An introduction to Indonesia’s struggle to make the law work for everyone, Huma Jakarta; Van Vollenhoven Institute, Leiden University; KITLV Jakarta; Epistema Institute, 2011