Vol 1 No 2 (2017): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

Cuti Haid dan Lingkaran Eksploitasi Terhadap Buruh Perempuan di Tempat Kerja: Studi Kasus Pelaksanaan Cuti Haid pada Perusahaan Sektor Garmen dan Tekstil, Kertas, Penambangan Batu Bara, Makanan, dan Jasa di Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selata, dan Riau

Khamid Istakhori
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
##plugins.themes.classic.biography##
Jentera Vol-1 Ed-2

Diterbitkan 2017-01-03

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pasal 81 ayat (1) dan (2) mengatur pelaksanaan cuti haid di tempat kerja. Selain itu untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh buruh perempuan agar hak cuti haid dapat dilaksanakan. Berikutnya untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi di tempat kerja ketika buruh perempuan akan mengambil cuti haid. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal dengan konteks hukum yang meliputi proses pembentukan hukum (law making) hingga bekerjanya hukum (implementation of law). Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: cuti haid merupakan hak buruh perempuan yang fundamental karena sangat erat kaitannya dengan kesehatan reproduksi buruh perempuan yang akan berpengaruh terhadap kualitas kesehatan perempuan sebagai calon ibu dan kualitas generasi mendatang. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81, ayat (1) dan (2) sebagai pengganti Undnag-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948, pasal 13 telah mengubah perlindungan afirmartif bagi buruh perempuan yang akan cuti hati menjadi lebih liberal dan memaksa buruh perempuan berhadapan langsung dengan pengusaha yang lebih kuat posisinya; Paham patriarki yang terjadi di dalam serikat buruh, semakin memperburuk dan mempersulit posisi buruh perempuan untuk berjuang mendapatkan hak-haknya, terutama hak cuti haid; Buruh perempuan yang berniat mengambil hak cuti haid, mengalami ketidakadilan gender berbentuk marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan, dan beban ganda; Penghambatan cuti haid bagi buruh perempuan di tempat kerja, erat kaitannya dengan kepentingan perusahaan dalam mengakumulasi keuntungannya.

Referensi

  1. Bambang T. Dahana. Abu Mufakhir, Syarif Arifin. Darimana Pakaianmu Berasal? Upah dan Kondisi Kerja Buruh Industri Garmen, Tekstil dan Sepatu di Indonesia, 2016. Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2016.
  2. Dr. Agusmidah, S.H., M.HUM. Dilematika Hukum Ketenagakerjaan, Tinjauan Politik Hukum. Jakarta: PT. Sofmedia, 2011.
  3. Jurnal Perempuan edisi 41. Seksualitas. Jakarta: Penerbit Yayasan Jurnal Perempuan. 2005.
  4. Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Insist Press, 2016.
  5. Maria Mies. Patriarchy and Accumulation on a World Scale: Women in the International Division of Labour. London & New York: Zed Books, 1986.
  6. Michele Ford and Lyn Parker. Women and Work in Indonesia. London: Taylor & Francis e-Library, 2008.
  7. Prof. Dr. Agnes Widanti. Hukum Berkeadilan Jender Aksi Interaksi Kelompok Buruh Perempuan dalam Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas, 2005.
  8. Rosemarie Putnam Tong. Feminisme Thouhgt. Yogyakarta: Penerbit Jalasutra, 2005.
  9. Lihat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  10. Lihat Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948.
  11. Ardhanaryinstitute.org. “Yuk Belajar Memahami Feminisme.” Ardhanaryinstitute.org. diakses pada 20 Desember 2017. http://ardhanaryinstitute.org/index.php/2016/04/20/yuk-belajar-memahami-feminisme/.
  12. http://www.imf.org/External/NP/LOI/2003/idn/01/index.htm. Letter of Intent, Memorandum of Economic and Financial Policies, and Technical Memorandum of Understanding diakses pada 19 Desember 2017.
  13. Indiah, Ruth Rahayu. “Ruth Indiah Rahayu: Feminisasi Dunia Kerja Menguntungkan Kapitalis.” Indoprogress.com. diakses pada 26 Oktober 2017. https://indoprogress.com/2013/08/ruth-indiah-rahayu-feminisasi-dunia-kerja-menguntungkan-kapitalisme/.
  14. Kamus Kesehatan, http://kamuskesehatan.com/arti/menstruasi/.
  15. Mif19.tea's.Blog. “Haid, Nifas Dan Istihadoh Perspektif Al-Qur’an, Hadis Dan Fiqih,” Kamuskesehatan.com. diakses pada 23 Oktober 2017. https://miftah19.wordpress.com/2013/02/06/haid-nifas-dan-istihadoh-perspektif-al-quran-hadis-dan-fiqih/.
  16. Serbukindonesia.org. “Membangun Indonesia Mulai Dengan Penuhi Cuti Haid Bagi Perempuan Buruh.” Serbukindonesia.org. diakses pada 23 Oktober 2017. http://serbukindonesia.org/pub/membangun-indonesia-mulai-dengan-penuhi-cuti-haid-bagi-perempuan-buruh/.