Menakar Kohabitasi Perancis Dalam Mekanisme Koalisi Oposisi Pasca Pemilu Serentak 2019
Abstrak
Kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum Presiden tidak memberikan kemudahkan bagi Presiden untuk membentuk zaken cabinet. Political appointment seringkali menjadi konsekuensi dalam mengakomodir efek Presidential threshold. Posisi Presiden akhirnya tanpa kontrol, hal yang merupakan antithesis dalam sebuah demokrasi. Rumusan pertama menelaah Perancis dengan Fifth Republic-nya yang berusaha memperkuat Presidennya walaupun dengan konsekuensi adanya kohabitasi pemerintahan. Bahasan ini juga menganalisis efek Presidential threshold yang diharapkan membawa penguatan sistem Presidensiil. Rumusan kedua menggurai kewenangan Presiden dalam sistem Presidensiil di Amerika Serikat dengan nomenklatur: enumerated power; implied power; inherent power; atau prerogative power. Kabinet yang memiliki kompetensi sekaligus integritas adalah keniscayaan, dalam ranah prerogatif Presiden.
Analisis pertama menyatakan bahwa purifikasi sistem Presidensiil yang dilakukan oleh Indonesia dalam beberapa pilpres tetap menunjukkan adanya kohabitasi dalam pemerintahan. 20% Presidential threshold membuat posisi Presiden semakin lemah sebab harus mampu mengakomodir kepentingan parpol pendukung atau parpol oposisi dalam kerangka koalisi yang rapuh. Analisis kedua menunjukkan bahwa pengangkatan menteri yang bersifat prerogatif atau melekat pada Presiden tetap harus mengacu pada UUD NRI 1945 sebagai supreme of the land dan prinsip meritokrasi.