Format Kabinet Presidensial Multipartai Dalam Tata Hubungan dan Pengelolaan Pemerintahan Daerah
Abstrak
Dalam makalah ini dijelaskan bahwa terdapat hubungan antara kabinet/kementerian dengan pemerintah daerah. Pertama, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia bisa dikategorikan menganut The Agency Model. Yang memiliki peranan adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM. Kedua, pembentukan kabinet harus mempertimbangan hubungan wewenang, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya dan hubungan fungsional yang terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ketiga, pembentukan dan penyusunan kabinet/kementerian harus mempertimbangkan atau mendasarkan pada pembagian urusan pemerintahan. Keempat, diperlukan figur/sosok menteri yang memahami dinamika pemerintahan daerah, mampu membangun sinergi, kerjasama dan kolaborasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kelima, pembentukan kabinet mengakomodir zakken kabinet (kabinet ahli/kabinet professional). Keenam, pembentukan kabinet harus mengakomodir representasi daerah. Ketujuh, merger/penggabungan kementerian dilakukan didasarkan pada ruang lingkup tugas, pokok, fungsi, kewenangan yang sama.