Relasi Presiden dan DPR Dalam Pembentukan Undang-Undang pada Sistem Pemerintahan Presidensial Multipartai
Abstrak
Bangunan sistem pemerintahan presidensial multipartai di Indonesia menciptakan relasi interdependensi antara lembaga ekskutif dan lembaga legislatif. Hubungan tersebut semakin erat dalam hal pembentukan undang-undang, sebab UUD 1945 mengonstruksikan pembentukan undang-undang sebagai kolaborasi penyelenggaraan kewenangan legislasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Relasi di antara keduanya merupakan penentu efektivitas pembentukan undang-undang, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Penelaahan efektivitas tersebut dilakukan dengan membandingkan kausalitas antara hasil legislasi di setiap periode dengan konfigurasi kabinet pemerintah pasca reformasi. Produksi legislasi akan dinilai secara kuantitatif dan kualitatif, sedangkan konfigurasi kabinet pemerintah akan dinilai dengan memetakan postur perwakilan partai politik di kementerian. Pengumpulan data dilakukan secara kuantitatif dengan menghimpun data prolegnas, realisasinya, dan data pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, diolah pula data tentang kekuatan politik pemerintah di DPR dan kementerian. Data-data kuantitatif dianalisis secara kualitatif untuk membuktikan hipotesa bahwa semakin kokoh koalisi pemerintahan di lembaga legislatif dan di jajaran kabinet, maka pelaksanaan wewenang pembentukan undang-undang akan semakin efektif.