Vol. 3 No. 2 (2020): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

Pembatasan Kewenangan Penerbitan Perppu Oleh Lembaga Peradilan: Perbandingan Indonesia dan Kolombia

Mulki Shader
Indonesia Jentera School of Law

Published 2021-07-22

Abstract

Sejak 2005, Mahkamah Konstitusi RI telah terlibat dalam upaya untuk membatasi kewenangan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, keterlibatan itu masih dipandang. Melalui perbandingan dengan Kolombia, artikel ini bermaksud memahami bagaimana dan sejauhmana lembaga peradilan dapat berperan dalam membatasi kewenangan yang serupa. Berdasarkan hasil perbandingan, kedepan, Mahkamah Konstitusi RI dapat mengadopsi tiga komponen pertimbangan yang diterapkan Mahkamah Konstitusi Kolombia dalam menguji kewenangan serupa, pertama menilai apakah Perppu disusun pada keadaan yang benar-benar genting, menilai proporsionalitas tindakan atau substansi yang diatur dalam Perppu terhadap kegentingan yang terjadi, dan menilai ada atau tidaknya pelanggaran batas waktu keberlakuan Perppu.