Abstrak
Penghilangan paksa terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998, menyusul tumbangnya rezim Orde Baru. Tercatat 13 korban masih dinyatakan hilang hingga kini. Bagi sanak keluarga korban, ketiadaan ‘kebenaran’ faktual menyangkut nasib dan keberadaan orang yang dikasihinya merupakan derita dan kesedihan yang begitu berat. Dalam hukum HAM internasional, konsep ‘hak atas kebenaran’ sudah diakui seturut dengan perkembangan progresif hukum HAM internasional itu sendiri. Melalui penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, tulisan ini menyajikan bahasan tentang konsep umum hak atas kebenaran. Ditunjukkan bahwa hak atas kebenaran adalah hak yang secara absolut melekat pada sanak keluarga korban penghilangan paksa. Tulisan ini menyimpulkan, kewajiban negara demi menegakkan hak atas kebenaran patut ditempuh melalui pelaksanaan investigasi, baik dengan sarana yudisial atau non-yudisial, guna memastikan nasib korban yang dihilangkan serta mengungkap setiap fakta ‘kebenaran’ sehubungan kasus penghilangan paksa.