Vol 4 No 2 (2021): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

Hak atas Kebenaran Bagi Korban Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998

Munif Ashri
Universitas Hasanuddin
Maasba Magassing
Profesor di Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Iin Karita Sakharina
Doktor di Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Diterbitkan 2021-12-31

Abstrak

Penghilangan paksa terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998, menyusul tumbangnya rezim Orde Baru. Tercatat 13 korban masih dinyatakan hilang hingga kini. Bagi sanak keluarga korban, ketiadaan ‘kebenaran’ faktual menyangkut nasib dan keberadaan orang yang dikasihinya merupakan derita dan kesedihan yang begitu berat. Dalam hukum HAM internasional, konsep ‘hak atas kebenaran’ sudah diakui seturut dengan perkembangan progresif hukum HAM internasional itu sendiri. Melalui penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, tulisan ini menyajikan bahasan tentang konsep umum hak atas kebenaran. Ditunjukkan bahwa hak atas kebenaran adalah hak yang secara absolut melekat pada sanak keluarga korban penghilangan paksa. Tulisan ini menyimpulkan, kewajiban negara demi menegakkan hak atas kebenaran patut ditempuh melalui pelaksanaan investigasi, baik dengan sarana yudisial atau non-yudisial, guna memastikan nasib korban yang dihilangkan serta mengungkap setiap fakta ‘kebenaran’ sehubungan kasus penghilangan paksa.