Menilik Konsepsi Filosofis Dalam Konstruksi Yuridis Mogok Kerja Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh di Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan telaah terhadap perwujudan konsepsi filosofis dari mogok kerja dalam kontruksi yuridis mogok kerja di Indonesia sebagai upaya pemenuhan hak pekerja/buruh. Atas tujuan ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan filosofis dan juga pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan filosofis digunakan untuk mendapatkan pemahaman utuh terhadap konsepsi mogok kerja. Sedangkan pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk melakukan pembacaan terhadap konstruksi yuridis dari mogok kerja di Indonesia. Pembacaan ini ditopang dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif lalu dijabarkan secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa konsepsi filosofis dari mogok kerja gagal mewujud di dalam konstruksi yuridis mogok kerja di Indonesia. Kegagalan ini pada akhirnya menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh. Kegagalan perwujudan ini tergambar melalui pemberian daya kontrol yang besar kepada pengusaha di dalam perundingan dan juga pembatasan akan pemberian hak atas upah bagi pekerja/buruh hanya apabila mogok kerja dilakukan dengan tuntutan normatif. Oleh karena itu, penulis tiba pada kesimpulan akan perlunya dilakukan suatu rekonstruksi terkait bangunan yuridis mogok kerja di Indonesia guna memenuhi hak-hak pekerja/buruh.