Vol. 1 No. 1 (2017): Jentera
Articles

Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan

Published 2018-01-04

Abstract

Isu akses terhadap keadilan terkait dengan bagaimana masyarakat dapat mendapatkan jaminan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa proses yang rumit, panjang, dan mahal.  Dalam konteks peradilan perdata, proses hukum acara yang berlarut-larut menyebabkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan pencari keadilan. Akibatnya, masyarakat menghindari proses peradilan perdata untuk menyelesaikan sengketa hukumnya, terutama menyelesaikan sengketa perdata dengan nilai tuntutannya kecil. Untuk mengatasi hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana (small claims court) merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata. Tujuan dari penyederhanaan gugatan sederhana ini adalah untuk menyediakan jasa dan infrastruktur penyelesaian perkara perdata di pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah bagi perkara perdata dengan nilai kecil. Penulisan ini didasarkan pada data yang diperoleh dari penelusuran literatur tentang small claims court dan penelitian lapangan yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) pada tahun 2015. Tulisan ini dapat dijadikan referensi bagi akademisi maupun praktisi untuk memahami pentingnya mekanisme penyelesaian gugatan sederhana yang diatur di dalam PERMA No. 2 Tahun 2015.