Vol 4 No 2 (2021): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

Kearifan Lokal sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Nur Ansar
Program Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Diterbitkan 2021-12-31

Abstrak

Terdapat perbedaan atau ketidakjelasan dalam penerapan Pasal 69 ayat (2) UUPPLH tentang kearifan lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar. Dengan menganalisis pertimbangan Hakim dalam perkara yang diputus pada periode 2010-2020 dan dipadukan dengan wawancara serta studi dokumen, penelitian ini mencoba mengklarifikasi perdebatan atau perbedaan penerapan tersebut serta posisinya dalam sistem hukum pidana. Penelitian ini mengungkapkan bahwa, terdapat Hakim yang menjadikan kearifan lokal sebagai dasar membebaskan terdakwa dan ada pula yang menjadikannya sebagai keadaan yang meringankan hukuman. Lebih lanjut, ketentuan yang seharusnya hanya mengikat pada pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH justru ikut digunakan dalam dakwaan selain pasal tersebut. Perbedaan penerapan kearifan lokal dalam pengadilan tersebut terjadi karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut tentang maksud dari memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing sehingga, dalam pengadilan ketentuan Pasal 69 ayat (2) UUPPLH ditafsirkan berbeda-beda oleh Hakim. Selain itu, ketentuan pasal 69 ayat (2) UUPPLH sebenarnya lebih tepat diposisikan sebagai alasan penghapus pidana dalam konteks tidak adanya sifat melawan hukum materiil. Namun, agar dapat diterapkan secara seragam dalam pengadilan, kearifan lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar seharusnya dijadikan sebagai alasan penghapus pidana yang berlaku secara umum. Oleh karena itu, kearifan lokal tersebut seharusnya diubah agar sejalan dengan RKUHP agar nantinya dapat berlaku secara umum, sebagai bentuk pengakuan atas hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.