TINJAUAN HUKUM ISLAM : PENGUBURAN DUA JENAZAH NON COVID-19 DALAM SATU LIANG LAHAT
Diterbitkan 2022-06-30
Abstrak
Pada artikel ini akan difokuskan untuk meninjau konsep kedaruratan dan fenomena penguburan dua jenazah non Covid-19 dalam satu liang lahat dengan perspektif Hukum Islam. Dalam mencapai tujuan yang ingin dibahas, penulis sepakat untuk menggunakan metode penelitian secara yuridis-normatif yang dikaji melalui pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Adapun sifat dari penelitian ini ialah kualitatif agar menghasilkan penelitian yang ilmiah dan bermakna. Sumber data yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini ialah sumber data sekunder yang meliputi dari berbagai bahan-bahan tertulis seperti kitab Al-Qur’an, Kitab-Kitab sejarah, buku-buku kajian Islam, dalil-dalil dari Sunnah dan Hadis, dan tafsiran beberapa ulama, serta literatur dari berbagai referensi yang relevan dengan penelitian ini. Kemudian dari data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode secara deskriptif kualitatif sehinggga fenomena yang dibahas dalam penelitian ini dapat menghasilkan suatu penjelasan yang sistematis dan akurat. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa konsep kedaruratan merupakan keadaan yang dapat menimbulkan kebolehan bagi umat muslim untuk melakukan suatu perbuatan yang hukumnya telah diharamkan menjadi mubah selama masih dalam batasan-batasan yang juga telah ditentukan dalam Hukum Islam. Selain itu, kenyataannya fenomena penguburan dua jenazah Non Covid-19 ke dalam salah satu liang lahat di masa pandemi yang terbilang masuk ke dalam kategori darurat tidaklah dapat dibenarkan sepenuhnya menurut Hukum Islam. Sebab, pada dasarnya dalam hukum Islam telah menetapkan bahwa jika melakukan penguburan beberapa jenazah ke dalam satu liang lahat hukumnya ialah haram bagi umat muslim. Terlebih lagi bagi jenzah yang non Covid-19, perlu adanya pertimbangan kembali dan disesuaikan terkait hakikat keadaan darurat itu sendiri. Mengingat keadaan pandemi sekarang sudah dapat dikatakan dalam keadaan yang normal yang dibuktikan dengan kondisi TPU yang sudah terbilang ketersediaan liang lahat itu mencukupi apabila ingin menguburkan dua jenazah dengan masing-masing satu liang lahat.
Referensi
- Ahmad Sarwat. Mati Syahid, 2020. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
- Andry Novellno. “Kasus Positif Covid-19 RI Bertambah 451 Orang, Meninggal Dunia 13.” Diakses 17 November 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211124172652-20-725599/kasus-positif-covid-19-ri-bertambah-451-orang-meninggal-dunia-13
- Aris. “Efektifitas Fikih Darurah Dalam Menyelesaikan Masalah Hukum Kontemporer.” Jurnal Hukum Diktum 9 (2011) : 156-163. Accessed November 26, 2021. DOI: 10.35905/diktum.v9i2.288
- Bukhari, Taufan. “Implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinveksi Covid-19 Di Rsu Tangerang Selatan.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021.
- Burhan, Kurniawati. “Proses Pengurusan Jenazah (Studi Kasus Di Desa Waiburak-Flores).” Skripsi, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Islam. Tuntutan Penggunaan Kekuatan Paksa Dalam Islam. 2018.
- Hamzah, Nur Asia. “Darurat Membolehkan Yang Dilarang.” Jurnal Pilar : Jernal Kajian Islam Kontemporer 11(2020) : 27-37. Accessed November 26, 2021. ISSN: 1978-5119.
- Jeis Montesori. “Update Covid-19: Hari ini 5 Orang Meninggal Dunia.” beritasatu.com. Diakses 25 November 2021. https://www.beritasatu.com/kesehatan/857289/update-covid19-hari-ini-5-orang-meninggal-dunia#!
- Jurnai, Alif., Saddam, Muhamad., & Mubarak, Hayatullah. “Tinjauan Hukum Islam Pada Edaran Pemerintah Dan Mui Dalam Menyikapi Wabah Covid-19.” Bustanul Fuqaha : Jurnal Bidang Hukum Islam 1(2020) : 156-173. Accessed November 26, 2021. DOI: https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i2.143
- Kanavino Ahmad Rizqo. “Ketua MUI Sarankan Jenazah COVID-19 di DKI Dimakamkan Massal di 1 Liang,” new.detik.com. Diakses 20 November 2021, https://news.detik.com/berita/d-5620880/ketua-mui-sarankan-jenazah-covid-19-di-dki-dimakamkan-massal-di-1-liang.
- Kharisma, Niawati. “Studi Komparatif Antara Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia Dan Nahdlatul Ulama Jawa Timur Tentang Penggunaan Peti Mati Dalam Pemakaman Jenazah Negatif Covid-19.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2021.
- Lai, Chih-Cheng, Tzu-Ping Shih, Wen-Chien Ko, Hung-Jen Tang, and Po-Ren Hsueh. "Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) and coronavirus disease-2019 (COVID-19): The epidemic and the challenges." International journal of antimicrobial agents 55, no. 3 (2020): 105924. https://doi.org/10.1016/j.ijantimicag.2020.105924
- Ma’mur, Jamal. "Peran Fatwa MUI dalam Berbangsa dan Bernegara (Talfiq Manhaji Sebagai Metodologi Penetapan Fatwa MUI)." Wahana Akademika 5, no. 2 (2018). https://doi.org/10.21580/wa.v5i2.3226.
- Nurhakim, Agus. “Konsep Darurat dalam Hukum Ketatanegaraan Islam.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 08 (2020) : 236-246. Accessed November 26, 2021. DOI : 10.30868/am.v8i1.689
- Rezky, Muhammad., & Syamsudin. “Merintangi Penguburan Jenazah Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Legalitas 5 (2020) : 104-116. Accessed November 26, 2021. ISSN 2548-8244. DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v5i2.5115
- Shodiq, Shubhan. “Penanganan Covid-19 Dalam Pendekatan Kaidah Fikih dan Ushul Fikih; Analisis Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dibidang Keagamaan.” Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam 5 (2020) : 113-134 E-ISSN : 2685-550X. DOI: 10.35673/ajmpi.v5i2.743
- Subandi, Ayyub., & Saifullah. “Fatwa Mui Tentang Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Mazhab Syafi’i.” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 1 (2020) : 235-250. Accessed November 26, 2021. DOI: https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i2.149
- Susilo, Adityo, Cleopas Martin Rumende, Ceva Wicaksono Pitoyo, Widayat Djoko Santoso, Mira Yulianti, Herikurniawan Herikurniawan, Robert Sinto et al. "Coronavirus disease 2019: Tinjauan literatur terkini." Jurnal Penyakit Dalam Indonesia 7, no. 1 (2020): 45-67. http://dx.doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415.
- Yusdono, Kurniati. “Fleksibelitas Hukum Islam Dalam Perspektif Darurat Dan Maslahat.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, 2013.
- “Bagaimana Hukum Menguburkan Lebih dari Satu Jenazah COVID-19?.” kumparan.com. 3 Oktober 2020. Diakses pada 26 November 2021. https://kumparan.com/hijab-lifestyle/bagaimana-hukum-menguburkan-lebih-dari-satu-jenazah-covid-19-1uJrVWM56aC/2
- “Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Kubur.” Islam.nu.or.id. Diakses 20 November 2021. https://islam.nu.or.id/jenazah/hukum-mengubur-beberapa-jenazah-dalam-satu-liang-kubur-lbnN1
- “Kaidah: Kondisi Darurat membolehkan Sesuatu yang Terlarang.” maktabahabiyahya.wordpress.com, 23 Mei 2012. Diakses pada 26 November 2021. https://maktabahabiyahya.wordpress.com/2012/05/23/kaidah-kondisi-darurat-membolehkan-sesuatu-yang-terlarang/
- “Pengertian Menguburkan Jenazah Dalam Islam.” dalamislam.com. Diakses pada 26 November 2021. https://dalamislam.com/dasar-islam/pengertian-menguburkan-jenazah
- “Tanya Dalil: Menguburkan Dua Jenzah atau Lebih di Satu Liang Lahat.” Kesan.id. Diakses 24 November 2021. https://kesan.id/feed/tanya-dalil-menguburkan-dua-jenazah-atau-lebih-di-satu-liang-lahat-eb4d
- “Tafsir Surat Al-Kahfi, Ayat 27-28.” ibnukatsironline.com, 26 Juni 2015. Diakses pada 26 November 2021. http://www.ibnukatsironline.com/2015/06/tafsir-surat-al-kahfi-ayat-27-28.html