Tinjauan Hukum Islam Terhadap Trading Forex Dalam Relasi Akad Syirkah
Diterbitkan 2022-06-30
Abstrak
Trading foreign exchange (trading forex) merupakan aktivitas jual beli atau tukar-menukar antar dua atau lebih mata uang (valuta) yang berbeda guna mendapatkan profit dari fluktuasi harga valuta. Trading forex ini menjadi salah satu komoditas masyarakat dalam melakukan investasi mulai dari empat sampai lima tahun terakhir. Namun, perkembangan trading forex menjadi problematika di tengah masyarakat Indonesia. Berbagai pandangan mengenai trading forex ini menganggap suatu kegiatan legal dan sebaliknya ada juga yang beranggapan haram. Oleh karena itu, dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penulis mengkaji mengenai pandangan hukum islam terhadap trading forex guna bertujuan untuk mengetahui sistem kerja sama trading forex dengan akad online dan juga untuk mengetahui hubungan akad syirkah terhadap trading forex dengan akad online.
Kata Kunci: Trading Forex, Akad Online, Akad Syirkah
Referensi
- Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul-Maram. Bandung: Diponegoro, 1999.
- Amri, Ulil. “Forex Trading Menurut Hukum Islam”. Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer Volume 12, No. 1, 2021.
- An-Nabahan, Faruq. “Sistim Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistim Kapitalis dan Sosialis (terjemahan).” UII Press, Yogyakarta. Cetakan Kedua. 2000.
- Anaz, Nazriani. “Hukum Transaksi Forex Trading Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/Dsn-Mui/Iii/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Studi Kasus Di Kota Medan).” Skripsi. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. 2019.
- Azmi. 2020. “Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Syariah dan Hukum Volume 02 Nomor 02, September 2020.
- Chapra, M.U.1999. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Risalah Gusti, Surabaya. An-Nabhani, Taqiyyudin. 1996. Membangun Sistim Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Risalah Gusti, Surabaya.
- Darmawi, Herman. Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.
- Ghazaly, Abdul Rahman, dkk., Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2010.
- Hendarto, Kusumarsono. Belajar Trading Pahami Trading Sebelum Anda Memulai. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009.
- Khosiah, Nur. “Forex Trading Menurut Islam”. UNSRAH Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol 1, No 1 2020.
- Mustaqim, Slamet. Identifikasi Forex Trading Dalam Perpektif Hukum Islam. Gunungpati, Semarang. 2014.
- Rifa’i, Mohammad. Fiqih Islam. Semarang: Karya Toha Putra, 2014.
- Setiawan, Deny. “Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Volume 21, Nomor 3, 2013.
- Syaikh Syamsuddin Abu’Abdillah Muhammad bin Qosim Asy-Syafi’i, “Terjemah Fathul Qorib”, (Yogyakarta: Menara Kudus, 1983), Jilid I, h. 267 - 269.
- Udin, Mohamad Fuad. “Trading Forex Via Online dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah.” Tesis. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Pascasarjana Iain Tulungagung, Juli 2015.