Vol 5 No 1 (2022): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

STANDAR GANDA PENYIDIK DALAM MENERAPKAN DISKRESI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI INTERNET

Asvini Puspa
Universitas Diponegoro

Diterbitkan 2022-06-30

Abstrak

Merujuk Pasal 21 Ayat (4) huruf A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, atas dasar kewenangan penyidik, penyidik sering kali mengambil tindakan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kewenangan penahan dalam kasus tindak pidana pornografi melalu internet. Kewenangan yang berujung pada perbedaan penanganan penahanan tersangka atau terdakwa pada berbagai kasus ini dikenal sebagai diskresi. Untuk mengetahui latar belakang pemikiran bagi penyidik dalam menentukan tindakannya melalui diskresi, maka perlu telaah mendalam mulai dari awal proses penentuan keputusan penggunaan kewenangan diskresi tersebut, yaitu dasar pemikiran para penyidik. Untuk mengetahuinya, maka telaah paradigmatik mencoba menguraikan lahirnya dasar pemikiran tersebut secara lebih rinci, halus, dan jelas. Gradasi perbedaan dari tindakan yang diambil oleh penyidik melalui diskresi akan diperlihatkan hingga tataran ontologi, epistemologi, dan metodologi. Penelitian ini menggunakan tradisi penelitian kualitatif dengan metode penelitian normatif dan pendekatan hukum komparatif. Hasil temuan akan menjelaskan bahwa pemahaman penyidik mengenai diskresi dan penerapannya dalam menggunakan diskresi tersebut dipengaruhi oleh paradigma yang menaunginya.

 

Referensi

  1. Azizi, A Qadri. Elektisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam Dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media Offset, 2013
  2. Denzin, Norman K. dan Yvonna Sessions Lincoln (Eds.). Handbook of Qualitative Research (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage, 2015.
  3. Dominikus, Rato. Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2010.
  4. Indarti, Erlyn. Diskresi dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum (Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, (2010).
  5. Kuffal, H.M.A. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press, 2007.
  6. Llewellyn, Karl. Jurisprudence In Theory And Practice. London: Roledge 1st edition, 2008.
  7. Manalu, Sahata. “Analisis Yuridis Tindakan Diskresi Kepolisian Pada Tahap Penyidikan”. Fiat Iustitia Vol. 1 No. 1, (2020).
  8. Nasution, Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung. 2008.
  9. Nickels, Ernest L. “A Note on The Status Of Discretion In Police Research”. Journal of Criminal Justice, Volume 35, Issue 5 September–October 2007.
  10. Parkinson G. dan Drislane R. Qualitative Research. Online Dictionary of the Social Sciences, 2010.
  11. Prabowo, Rian Adhivira. Pengantar Filsafat Hukum. Bantul: CV Lintas Nalar, 2020.
  12. Sabrina, N. “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7, No. 2, (2016).
  13. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  15. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.