Vol 5 No 2 (2022): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN PRINSIP KEHATI - HATIAN PEMBERIAN KREDIT BPR

Mumtaz Hannafiah
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Katrina Emmyanina Tarigan
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Christin Natalia Tambunan
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Diterbitkan 2022-12-30

Abstrak

BPR yang berperan dalam masyarakat kecil untuk memberikan kredit. Namun dalam kenyataannya  masih terdapat berbagai pelanggaran dalam pemberian kredit ini seperti salah satunya adalah tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian. Adapun permasalahan yang diteliti dalam artikel ini mengenai bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit BPR dan bagaimana pelanggaran penerapan asas kehati-hatian dalam BPR. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan pemberian kredit antar Rumeksa Arta melalui Koperasi Arta Mara dan KSU Harta. Dapat diambil kesimpulan yaitu bahwa BPR hadir untuk membantu rakyat dalam memberikan kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Referensi

  1. Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip kehati-hatian bank dalam aktivitas perbankan Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, No. 1.
  2. Afandi, P. (2012). Analisis Implementasi 5C Bank BPR dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit pada Nasabah (Studi Kasus Pada PD BPR Bank Salatiga dan PT BPR Kridaharta Salatiga). Among Makarti, Volume 3, No. 1.
  3. Andriani, B., & Susanto, R. (2019). Pengawasan Kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ophir Pasaman Barat.
  4. Budiharto , Hendro Saptono, Diannita Anjar P.* (2016). "Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Bpr Antar Rumeksa Arta melalui Koperasi Arta Mara dan Ksu Harta Aji (Studi Kasus Putusan Nomor : 256/pid.b/2009/ Pn.kray Tahun 2010)." Diponegoro Law Review, Volume 5, No. 2.
  5. Budiman, N. T., & Supianto, S. (2020). Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 3, No. 2.
  6. Putusan Nomor : 256/PID.B/2009/ PN.KRAY TAHUN 2010
  7. Rahmayeli, D. S., & Marlius, D. (2017). Analisis Kinerja Keuangan Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batang Kapas Pesisir Selatan.
  8. Sefiyanti, H. T. (2016). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Melalui Penggunaan Sistem Informasi Debitor (SID) Dalam Pemberian Kredit Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jurnal Spektrum Hukum, Volume 13, No. 1.
  9. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  10. Yasman, R., & Afriyeni, A. (2019). Prosedur Pemberian Kredit Pada PT. Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Jorong Kampung Tangah (JKT) Pariaman Cabang Padang.