Vol 5 No 2 (2022): Jentera: Jurnal Hukum
Articles

PELINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DAN KEBERLANJUTAN USAHA PERSEROAN PERORANGAN

Diterbitkan 2022-12-30

Abstrak

Di Indonesia dalam era reformasi, informasi dan globalisasi seperti sekarang ini, telah berdiri banyak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, jenis usaha dan industri termasuk dalam bentuk perseroan perseorangan yang kian berkembang pesat. Perseroan diberikan kemudahan dalam membuka bisnis baru dengan adanya perseroan perorangan. Salah satunya, seperti yang dijelaskan dalam Undang–undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan. Dalam perkembangannya, UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendirikan usahanya baik bersama dengan pihak lain maupun secara sendiri. Kemudahan ini dimaksudkan agar selaras dengan cita-cita dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja yaitu untuk menciptakan lapangan kerja seluas mungkin bagi masyarakat. Lapangan kerja yang tercipta ini dapat berdampak untuk mengurangi angka pengangguran dan memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, kemudahan dalam mendirikan Perseroan Perorangan yang tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas seperti pelindungan hukum serta pemenuhan hak-hak tenaga kerjanya, dapat menimbulkan ketimpangan sosial diantara orang kaya dan orang miskin.

Referensi

  1. Al Iklas Kurnia Salam, “Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Simak Penjelasannya,” ringtimesbali,com, 21 November 2021, https://ringtimesbali.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr- 283060715/kelebihan-dan-kekurangan-pt-perorangan-simak-penjelasannya?page=5 diakses pada 4 Juli 2022.
  2. Arifianti, Estu Dyah & Nabila, “Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan” hlm 10-11, (PSHK – Jakarta).
  3. Budiardjo, Ali, Nugroho, Reksodiputro kerjasama dengan Mochtar, karowin, Komar, “Reformasi Hukum di Indonesia,” hlm.6 (PT Siber Konsultan, 1999).
  4. DATA SENSUS, bps.go.id, https://www.bps.go.id/subject/170/industri-mikro-dan-kecil.html diakses pada 25 Juni 2022.
  5. Dwi Hadya Jayani, “96,92% Tenaga Kerja Berasal dari UMKM,” databoks,12 Agustus 2021, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/12/9692-tenaga-kerja-berasal-dari-umkm#:~:text=Kementerian%20Koperasi%20dan%20Usaha%20Kecil,total%20tenaga%20kerja% 20di%20Indonesia diakses pada 24 Juni 2022.
  6. Dwi Hadya Jayani, “UMKM Indonesia Bertambah 1,98% pada 2019,” databoks 12 Agustus 2021, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/12/umkm-indonesia-bertambah-198-pada- 2019, diakses 4 Juli 2022.
  7. Harmony, Ketahui Apa Saja Jenis Perusahaan Perseorangan Dan Contohnya, diakses melalui: https://www.harmony.co.id/blog/ketahui-apa-saja-jenis-perusahaan-perseorangan-dan-contohnya
  8. Hartanto, Airlangga “UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia,” Siaran Pers Koordinator Kementerian Bidang Perekonomian Indonesia 5 Mei 2021, melalui: https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian- indonesia, diakses 22 Agustus 2022.
  9. Izzati, Nabiyla Risfa “Pasal-Pasal Bermasalah dalam Bab Ketenagakerjaan – Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” hlm.106, (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edisi 2, November 2020).
  10. KONTAN.CO.ID, Apa Itu Perseroan Perorangan? Ini Kelebihan, Syarat, dan Cara Pendaftarannya, diakses melalui: https://caritahu.kontan.co.id/news/apa-itu-perseroan-perorangan-ini-kelebihan-syarat-dan- cara-pendaftarannya?page=all
  11. M.Ivan Mahdi, “Pekerja Informal Indonesia Capai 77,91 Juta pada 2021,” Data Indonesia,11 April 2022, https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/pekerja-informal-indonesia-capai-7791-juta-pada-2021 diakses 4 Juli 2022.
  12. Marini, Poppi “Bonus Demografi Tergerus Pandemi,” Kompas.com 18 Juni 2022, melalui: https://money.kompas.com/read/2022/06/18/080000926/bonus-demografi-tergerus-pandemi-?page=all, diakses pada 22 Agustus 2022.
  13. Muhammad Hendartyo, “Sri Mulyani: UKM Tulang Punggung Perekonomian,” tempo.co 24 Agustus 2020, https://bisnis.tempo.co/read/1378858/sri-mulyani-ukm-tulang-punggung-perekonomian diaskes 4 Juli 2020.
  14. Nabiyla Risfa izzati, “Jaminan Kehilangan Pekerjaan masih melupakan pelindungan bagi pekerja informal”, Theconversation, 24 Maret 2021, https://theconversation.com/jaminan-kehilangan-pekerjaan-masih-melupakan-pelindungan-bagi-pekerja-informal-145835 diakses 4 Juli 2022.
  15. Peraturan Perundang-undangan
  16. PP No. 37 Tahun 2020 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  17. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  18. PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.
  19. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  20. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007.
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1995.
  22. Wibowo subekti, “Kelebihan Dan Kekurangan Perusahaan Berbentuk Perorangan,” wibowopajak.com, 24 Mei 2022, https://www.wibowopajak.com/2015/10/kelebihan-dan-kekurangan-perusahaan.html diakses 4 Juli 2022.
  23. Wijaya, Callistasia “Dampak Covid-19: 2,7 juta orang masuk kategori miskin selama pandemi, pemulihan ekonomi 'butuh waktu lama'” BBC News Indonesia 17 Februari 2021, melalui: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55992498, diakses pada 28 Agustus 2022.
  24. Wijayanti, Asri “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,” hlm 41, (Sinar Grafika, 2016).
  25. Yuniarti Tri Suwardji, Ardhian Kurniawati, Malla Dewi Agisty, Ari Yuliastuti, “PELINDUNGAN PEKERJA RUMAHAN DI SEKTOR INDUSTRI,” (PT Sulaksana Watisna Indonesia,2016), diakses 4 Juli 2022 melalui: https://puslitbang.kemnaker.go.id/storage/pdfpenelitian/EVStVHngISiGPdAUEwdZieVH9AEfY e3bswyh8iOB.pdf. Hlm.88
  26. “BPS: Tingkat Pengangguran Terbuka pada Agustus 2021 Turun 0,58 Persen Dibanding Agustus 2020”. Tempo.co diakses melalui: https://data.tempo.co/data/1261/bps-tingkat-pengangguran-terbuka-pada-agustus-2021-turun-058-persen-dibanding-agustus-2020#:~:text=Berdasarkan%20laporan%20Badan%20Pusat%20Statistik,mencapai%209%2C77%20juta%20orang